Pati, Deptamedia.com – Dua raperda prakarsa ditetapkan langsung oleh DPRD Kabupaten Pati melalui rapat paripurna pada Senin lalu di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dua raperda tersebut yakni raperda tentang Penyandang Disabilitas dan raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dua raperda tersebut, disampaikan langsung oleh anggota Komisi D DPRD Pati, Suwarno, dimana dalam penjelasannya mengatakan jika penyandang disabilitas merupakan anggota masyarakat dan memiliki hak untuk tetap berada dalam komunitas lokal.
Tak hanya itu, para penyandang disabilitas ini juga harus menerima perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial. “Sehingga hak-hak penyandang disabilitas dalam prespektif HAM dikategorikan sebagai hak khusus bagi kelompok masyarakat tertentu yang harus dilindungi.” Jelasnya.
Sementara itu, untuk raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Dan bagi masyarakat juga memberikan dampak positif, dimana pelaksanaan TJSLP ini memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan ketimpangan ekonomi.” Pungkasnya.
Sebelumnya, dalam agenda rapat Paripurna Bupati Pati Haryanto juga telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga raperda diantaranya, raperda Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal tahun 2021, raperda APBD Kabupaten Pati tahun 2022, dan raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.