Khawatir Adanya Kecurangan Pilkades, Puluhan Warga Pantirejo Mengadu ke Dewan Pati

DeptaMedia.com IMG 20210315 WA0002

Pati, Deptamedia.com – Puluhan warga Desa Pantirejo, Kecamatan Gabus mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (15/3). Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk mengadu kepada Anggota Dewan mengenai kekhawatiran warga jika terjadi kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pantirejo.

Huriyanto selaku Koordinator Aksi mengatakan, jika Pilkades di Desa Pantirejo diikuti oleh tujuh Bakal Calon Kepala Desa. Dari tujuh orang yang maju mencalonkan diri, hanya dua orang yang dinilai kuat menjadi bakal Kepala Desa, yaitu calon yang dia dukung dan Petahan yang mencalonkan diri kembali.

Huriyanto menduga petahan yang mencalonkan diri kembali menggunakan cara yang curang, dengan meminta empat orang lagi maju sebagai Calon Kepala Desa. Sehingga dikhawatirkan, calon yang ia dan warga lainnya dukung tidak bisa maju sebagai Calon Kepala Desa.

Seperti diketahui, menurut Permendagri nomor 112 tahu 2014 sebagaimana diubah melalui Permendagri nomor 65 tahun 2017 menyebutkan bahwa Calon Kepala Desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Sehingga dua orang Bakal Calon Kepala Desa di Desa Pantirejo nantinya agar gugur.

“Masyarakat ada kecurigaan, khawatir, jangan-jangan ini permainan. Dari petahana ini lima di calonkan semua. Lha ada apa kok lima di calonkan semua. Kalau lima maju semua kan suara rakayat tidak ada fungsinya, demokrasi macam apa kalau ini,” jelas Huriyanto.

Nantinya, pihaknya meminta agar soal ujian seleksi Calon Kepala Desa dibuat oleh Panitia Pilkades, dengan disaksikan secara langsung oleh warga, agar tidak terjadi kecurangan berupa bocornya soal ujian kepada Bakal Calon.

Huriyanto berharap, dari pihak yang dia dukung maupun dari Petahan bisa maju sebagai calon Kepala Desa, supaya terjadi persaingan yang adil,

“warga intinya dari kedua belah pihak, dari Hendrik lulus dari Sumantri lulus,” ungkapnya

Menanggapi audiensi Warga Pantirejo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan jika dari pihak Dewan selaku legislatif maupun eksekutif perpedoman kepada Permendagri dan tidak bisa semana-semana merubah peraturan yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati merupakan pihak yang netral.

“Ini kan tujuh, paling banyak kan lima, sehingga harus melalui seleksi,” tutur Bambang. (Adv)