Pati, Deptamedia.com – Polres Pati berhasil meringkus dua orang anggota geng motor kriminal pelaku pengrusakan terhadap mobil milik MSF (21) warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang berdomisili di Margoyoso, Kabupaten Pati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, melalui konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, pada Juma’at (1/4/2022).
“Kejadiannya Rabu (23/3/2022) dini hari lalu di Jalan Kembangjoyo, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati. Tepatnya di depan Coffee Untiq,” terangnya.
Dari kedua pelaku ialah RAF (18) dan DAT alias Peyok (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Pati.
Kronologi kejadian, pada waktu itu mobil Nissan Terra abu tua metalik yang dikendarai korban melintasi Jalan Kembang Joyo dalam perjalanan pulang menuju kediaman di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso.
Korban lalu tiba-tiba dipepet oleh dua orang pemuda yang berboncengan sepeda motor matic berwarna putih langsung melempari batu bata berlapis semen seukuran kepalan tangan ke arah pintu penumpang hingga penyok.
“Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Resmob langsung bertindak melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan itu,” ujar Christian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, batu bata merah berlapis semen, serta sebilah celurit. Diketahui bahwa pelaku tergabung dalam geng motor “Headless” yang beranggotakan belasan remaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.