Pati, Deptamedia.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2023 tak kunjung ditetapkan hingga kini. Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan 50 anggota DPRD Kabupaten Pati pun terancam tak gajian 6 bulan.
Ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno. Ia pun berharap akhir bulan ini, APBD 2023 disahkan sehingga pihaknya dan Pj Bupati Pati bisa dapat gajian.
”Setidaknya akhir November segera disahkan. Kalau tidak, nanti kita dapat penalti 6 bulan tidak gajian dari dewan sama pejabat daerah (Pj Bupati Pati,” ujar anggota Fraksi Golkar itu.
Pernyataan ini berdasarkan pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1.
Dalam aturan itu, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Bila sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran APBD 2023 tidak disahkan, maka kepala daerah dan DPRD akan dikenai pinalti berupa tidak memperoleh gaji selama enam bulan.