Berkat Program PTSL, 416 Bidang Tanah di Langgenharjo Akhirnya Bersertifikat

DeptaMedia.com 0737BB57 342F 4149 A038 5E5B5DA2EAD9

Pati, Deptamedia.com – Setelah sekian lama dinantikan oleh Warga Desa Lenggenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Akhirnya sebanyak 416 bidang tanah di desa ini bisa resmi bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.

Wakil Ketua Panitia Program PTSL Desa Langgenharjo, Haryono mengungkapkan jika pihaknya telah berusaha sejak tahun 2018 untuk menghadirkan program PTSL di desanya. Namun, hingga tahun 2019 desanya belum juga mendapatkan jatah pembuatan sertifikat masal dengan biaya yang cukup murah tersebut.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati sempat menargetkan seribu bidang tanah diikutkan program PTSL. Namun, pada kenyataannya diakhir tahun 2019, BPN Pati mengungkapkan jika Desa Langgengharjo tidak dapat jatah program PTSL.

“Mengapa kami ditargetkan seribu tetapi akhirnya ndak dapat jatah PTSL. Kenapa yang lain bisa realisasi. Langgengharjo ndak bisa.” Terang Haryono saat penyeraahan sertifikat program PTSL di Balai Desa Langgenharjo, Kamis (14/1).

Pihaknya berharap, pada tahun ini melalui program PTSL seluruh bidang tanah di Desa Langgenharjo dapat bersertifikat.

Untuk biaya PTSL di Desa Langgenharjo pada Perdes sebelumnya tercantum sebesar 600 ribu rupiah, setelah Haryono kembali dijadikan panitia, Perdes diganti menjadi  250 ribu rupiah. Dengan rincian 150 ribu biaya PTSL dan 100 ribu biaya operasinal sekaligus pembelian patok pembatas dan biaya – biaya lainnya.

“Meskipun Perdes telah menetapkan harga 250 ribu, akan tetapi panitia hanya meminta biaya sebesar 210 kepada peserta PTSL dan itupun dibayarkan setelah sertifikat sudah di tangan,” terang Haryono.

Dengan adanya program ini, masyarakat mengaku merasa diringankan karena biaya yang dipatok oleh pemerintah cukup murah.

“senang sekali mas dengan adanya progam ini, selain biaya murah prosesnya cepat. Kalau ngurus sendiri biaya sekitar 4 juta, tapi ini hanya bayar 210 saja,” jelas Junifah, salah satu penerima sertifikat program PTSL.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto, pada awal tahun ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang membahas tentang besaran biaya PTSL.

Dalam Perbub tersebut, Haryanto mematok biaya PTSL di Kabupaten Pati sebesar 400 ribu rupiah. Atau diperkenankan penambahan 250 ribu rupiah dari biaya yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Dari SKB yang ditekan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini program PTSL dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah.