Berita  

Dewan Desak Pemkab Segera Cairkan Siltap

DeptaMedia.com IMG20231106111342 scaled

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera mencairlan Siltap perangkat.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin saat audiensi dengan para perangkat desa di Gedung Dewan pada 3 April 2024 lalu.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga menyayangkan akan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, keterlambatan pencairan Siltap perangkat desa seharusnya tidak terjadi meskipun ada perubahan Perbup karena RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah digodok pada 2023 lalu.

“Ini yang kita sayangkan. Sudah tahu ada kenaikan Perbup untuk diubah, tapi hari ini baru dirubah. Jadi kasihan perangkat desa. Seharusnya ketika ada rencana APBD Perbup-nya langsung diubah,” Tegas Ketua DPRD Pati tersebut.

Ketua DPRD Ali Badrudin juga menambahkan, terhadap Dinas terkait untuk segera menyelesaikannya, dan hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Karena dari keterangan teman-teman perangkat desa diawal tahun pasti seperti itu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Haryama dalam penjelasannya mengatakan jika Siltap belum bisa dicairkan karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pati tentang kenaikan siltap bagi perangkat.

Hal tersebut lantaran Perbup yang belum juga disahkan mengingat Kabupaten Pati dipimpin oleh Penjabat, sehingga perlu persetujuan Kemendagri.

“Sampai saat ini Siltap di Kabupaten Pati belum dikeluarkan karena Perbup masih proses. Sehingga hal tersebut yang menghambat pencairan siltap,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga akan mencarikan solusi dengan mencairkan Siltap perangkat desa sesuai Perbup sebelumnya, sehingga siltap tersebut direncanakan bakal cair mulai Kamis (4/4/2024) besok.

“Sampai hari ini dari data Siltap untuk 348 desa dalam proses pencairan. Kemudian untuk 24 desa belum ditandatangani. Dan masih ada 29 desa belum mengajukan, Sebab proses pencairan siltap tersebut harus ada pengajuan terlebih dahulu dari pihak pemerintah desa.” Jelasnya.