Pati, Deptamedia.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap dua pelaku judi togel di Kabupaten Pati, bermana Suwarno (46) dan Sukiman (54). Mereka adalah warga Desa Sidokerto dan Pati Lor Kecamatan Pati.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah. Atas kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti berharap Bumi Mina Tani bisa bersih dari perjudian.
Tak hanya bersih dari perjudian, ia juga berharap Kabupaten Pati bisa bersih dari hal-hal negatif lainnya yang bisa merusak masyarakat, dan para generasi bangsa.
“Harapannya semoga kota Pati ini jauh lebih baik, dan terhindar dari hal-hal negatif seperti halnya perjudian,”tandasnya.