Dewan Pati Janji Raperda Pesantren Rampung pada Tahun Ini

DeptaMedia.com Screenshot 2022 11 07 08 44 18 33 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Pati, Deptamedia.com – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) 2022 ini, kalangan santri Pati masih khawatir. Lantaran belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.

Menjawab hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menarget aturan ini diketok pada akhir tahun ini.

Ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usia mengikuti Apel dan Kirab Akbar memperingati HSN 2022 di Alun-alun Pati, Sabtu (22/10/2022) sore. Ia menegaskan saat ini pihaknya tengah berjuang mengodok Raperda Pesantren.

”Raperda Pesantren saat ini masih kita bahas dan kita jadwalkan. Mungkin, saya menyakini di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 selesai,” ucap Ali kepada awak media.

Sebelumnya beberapa kalangan mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk segera membahas Raperda Pesantren. Mengingat Raperda ini sangat dibutuhkan oleh kalangan pondok pesantren (Ponpes).

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menilai Perda ini sangat dibutuhkan kalangan pondok pesantren (Ponpes). Mengingat ponpes di Pati berjumlah ratusan. Ratusan ponpes ini memerlukan regulasi.

Menurutnya, tidak ada alasan penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Aturan yang menaungi Raperda ini juga sudah ada, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

”Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas oleh DPRD agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren,” ujar Kiai Yusuf.