Berita  

Dewan Pati Minta Pemkab Pati Tindak Tegas Penjualan Miras Ilegal

DeptaMedia.com IMG 20230317 WA0001

Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindak tegas penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Menurut Komisi A DPRD Kabupaten Pati masih banyak hotel maupun tempat karaoke yang melanggar aturan tentang penjualan miras. Bila perda ini tidak dijalankan, dinilai percuma aturan ini dibuat.

”Dalam perda minol ini ada beberapa yang harus ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbub). Kalau perda ditetapkan, pelaksananya kan eksekutif. Intiya, Satpol harus bertindak tegas sesuai perda,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo.

Penjualan miras diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol. Izin hotel di Kabupaten Pati bisa dicabut bila nekat menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal.

Dalam regulasi itu, hanya hotel berbintang lima yang diperbolehkan menjual miras golongan A, B maupun C. Hotel di luar bintang lima yang nekat menjual miras bisa terkena beberapa sanksi. Mulai dari saksi administrasi hingga pencabutan izin.

Miras golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar sampai 5 persen. Kemudian, miras golongan B mengandung lebih 5 persen alkohol. Sedangkan, miras golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen.

”Sesuai Perda. Kalau ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi. Mulai peringatan, teguran, dan pencabutan izin,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono.