Pati, Deptamedia.com – Nasip tak mujur dialami guru honorer. Gaji mereka jauh dari setandar. Ditambah mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya Idulfitri oleh Pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun menyesalkan hal ini. Bagi wakil rakyat ini, semestinya Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik ini.
“Itu yang untuk ASN anggaran dari pusat ya? Saya harap dinas terkait yang ada di Pati ini juga memperhatikan guru honorer. Biar kesejahteraannya terjamin,” pesan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah.
Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pati bakal mendapatkan THR menjelang hari raya Idulfitri.
“Khusus tahun ini guru ASN sertifikasi tambahan penghasilannya dapat maksimal 50% dari TPG. Anggarannya dari APBN. Baru kali ini. Sebelumnya tak pernah,” terang Kasubbid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Ananto Mularso.
Dia menambahkan, saat ini prosesnya pendataan ke pusat. Rencananya pekan ini cair.
“Kalau transfer dari pusat masuk dan memungkinkan untuk dibayarkan pekan ini. Kalo tidak nanti setelah hari raya sebagaimana PP tentang THR dan Gaji ke 13. Bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya atau bisa dibayarkan setelah hari raya,” katanya.
Sementara itu, mengenai gaji 13 Pemkab Pati membayarkan untuk ASN (PNS dan PPPK), Pimp dan Anggota DPRD. Sementara, PTT dan PTK non ASN tidak.
“Kami menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” tandas dia.