Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertanyakan adanya kawasan peruntukan industri (KPI) seluas seribu hektare di Kecamatan Trangkil.
Total ada 1.036 hektare lahan di Kecamatan Trangkil yang masuk KPI. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang disahkan pada tahun 2021 lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo merasa kecolongan. Pasalnya, berdasarkan paparan eksekutif saat membahas Raperda ini, tidak ada KPI seluas itu di satu kecamatan.
“Perda RTRW itu inisiasi eksekutif (Pemkab Pati) merubah Perda 2011. Sudah bertahun-tahun dibahas. Per kecamatan di bahas. Untuk Kecamatan Trangkil dan Margoyoso seingat kami fokusnya untuk industri rumahan,” kata Bandang dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (22/3/2022).
“Pikir kami ndak ngeblok. Ternyata kog ngeblok. Lahan seribu hektare. Kami merasa kog ndak pas seperti yang kita inginkan,” lanjut Bandang.
Diketahui, warga Desa Pasucen resah akan adanya KPI yang seluas ini. KPI ini mencakup beberapa desa. Di antaranya Desa Pasucen, Mojoagung, Desa Tegalharjo dan Desa Ketanen.
“Kami mendapatkan data dari (kantor) kecamatan, ada empat desa masuk wilayah industri. Kalau memang benar bagaimana nasib anak kita. Padahal lahan itu lahan produktif dan bisa ditanami. Kenapa di wilayah kami bukan selatan,” ujar Abdul Majid, salah satu perwakilan warga.