Pati, Deptamedia.com – Dinilai terjadi kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa, puluhan peserta ujian calon perangkat desa yang tidak lulus wadul ke DPRD Kabupaten Pati. Kamis (21/4/2022)
Mereka datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin beserta Waki Ketua, Ketua Komisi A dan Fraksi PDI Perjuangan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dengan adanya kecurangan tersebut, mereka menilai hal ini yang menyebabkan dirinya tidak lolos dalam mengikuti seleksi ujian perangkat desa. Setidaknya ada 27 peserta ujian perangkat desa dari empat kecamatan yang merasa adanya kecurangan.
Suyono selaku direktur utama kantor hukum Parade Nusantara Associate, mengungkapkan banyak peserta ujian yang tidak lolos mengaku adanya kejanggalan saat proses ujian berlangsung. Salah satu keganjalan tersebut terletak pada pin atau sandi yang diberikan sebelum memasuki ruangan ujian.
“Kami curiga, ini merupakan cara untuk melakukan kecurangan pada peserta yang lolos, dimana peserta sudah ditentukan sebelum ujian perangkat desa tersebut berlangsung,” paparnya.
Lanjut, Dirinya menjelaskan jika kedatangannya di DPRD ini bukan sebagai audiensi, tetapi sebagai pengaduan, maka dari itu Dewan dituntut harus membatalkan pelantikan perangkat desa yang telah lulus ujian, karena dirasa ada indikasi kecurangan di dalamnya.
“tak hanya itu, dalam penyusunan Perbup tentang ujian perangkat desa, berharap agar para perangkat desa dilibatkan, walaupun hanya sekedar aspirasi,”imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan terkait Unisbank yang bisa kembali terpilih menjadi penyelenggara ujian, dimana di tahun 2020 lalu mempunyai track record buruk, untuk itu Pemkab diharuskan untuk memilih pihak ketiga yang lebih berkompeten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, menyampaikan bahwa hak dan kewenangan DPRD hanya sebatas legislatif, dan semua keputusan kembali di eksekutif. Terkait hal ini, pihak DPRD juga sudah berupaya penuh agar ujian tersebut ditunda, tapi tidak dihiraukan.
”Sebelum ini, kami juga sudah beberapa kali mengadakan rapat terkait ujian calon perangkat desa, dan yang terakhir dengan Sekda, kita sudah menyarankan agar ditunda, dan ujian tersebut dilaksanakan di Pati, tetapi tidak direspon, padahal Kita sudah membuat kesepakatan sebelumnya. Dan baru kali ini saya menjabat Dewan tidak digubris, Saya dukung kalian jika masalah ini akan dibawa ke ranah pidana,” Tegas Ketua DPRD Kabupaten Pati.
Pihaknya juga sudah sepakat akan mengajukan hak angket kepada Pemerintah Kabupaten Pati terkait permasalahan tersebut.
“Saat ini sudah ada beberapa fraksi yang sepakat dengan hak angket diantaranya, dari fraksi PDI-Perjuangan, fraksi PPP, fraksi Partai Demokrat, fraksi NKRI dan beberapa anggota dari fraksi PKB,” Pungkasnya.