Pati, Deptamedia.com – Peraturan Bupati tentang minuman beralkohol (minol) alias miras berlum kunjung terbentuk hingga kini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kesulitan mengesahkan perbup ini.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyadari jika Pemkab Pati kesulitan saat hendak membentuk peraturan baru. Pasalnya, saat ini Kabupaten Pati dipimpin oleh Pj. Sehingga memerlukan izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
”Pembentukan Perbup itu memang agak terganjal. Karena Pak Pj Bupati kalau menerbitkan Perbup harus minta izin Kementrian. Kalau definitif beda lagi,” tandas dia.
Perbup itu dibutuhkan untuk mengatur secara teknis pengendalian peredaran minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miuman Beralkohol.
Perda tersebut sendiri sudah disahkan pada awal tahun 2023 lalu. Perda tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran miras di Bumi Mina Tani.
Dalam perda tersebut, hanya tempat hiburan di hotel berbintang lima yang boleh menjual miras. Bila aturan ini dijalankan, usaha karaoke ilegal yang marak di Kabupaten Pati bisa ditutup