Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggodok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Kabupaten Pati 2023.
Anggota Komisi B M Nur Sukarno pun berjanji pihaknya masih mengusahakan APBD 2023 disahkan sebelum bulan Desember.
Ia menyadari bila APBD tak kunjung digedok makan akan mempengaruhi pembangunan Kabupaten Pati.
“Ini terus digenjot agar segera rampung. Mudah-mudahan ini nanti disahkan dan di-paripurna-kan sebelum Desember. Kami berdoa ini deal, paripurnakan sah,” kata dia.
Selain itu, bila tak kunjung disahkan, pihaknya dan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terancam tak menerima gajian selama 6 bulan sebagai penalty.
Ini berdasarkan pasal 312 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 1.
Dalam aturan itu, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.