Empat Kades Asyik Karaokean, DPRD Pati: Jangan Ulangi

DeptaMedia.com IMG 20220103 WA0053

Pati, Deptamedia.com – Empat kepala desa (Kades) di Pati a teasyik berkaraoke denga Ladies Companion (LC) di sebuah hotel. Padahal di masa pandemi Covid-19, perbuatan itu dilarang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun berharap hal itu tidak terulang kembali. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, hal itu tidak patut dilakukan oleh kepala desa.

Selain itu, perbuatan para Kepala Desa ini juga bertentangan dan melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 56 tahun 2021. “Harapannya tidak ada lagi aparatur aparat desa yang melanggat Perbun itu,” ujar Bambang.

Bambang juga mengaku pihaknya telah rapat dengan Bagian Hukum Kantor Setda Pati untuk memininalisir terjadinya pelanggaran disiplin profesi dinmasa mendatang.

Selain itu Politisi dari Partai PKB itu jug mengapresiasi pihak Pemkab Pati yang telah dengan tegas memberikan sanksi kepada empat oknum terkait.

“Kemarin komisi a rapat bagian hukum menanyakan dengan bagian hukum,” tandas Bambang.(*)