Empat Kades Langgar Prokes, Dewan: Tak Patut Jadi Contoh

DeptaMedia.com IMG 20220130 WA0011

Pati, Deptamedia.com – Empat kepala desa (Kades) di Pati viral terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah berkaraoke denga Ladies Companion (LC) di sebuah hotel. Hal ini disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Ketua Komisi A pada DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatkan hal itu tak sepatutnya dilakukan kepala desa. Selain melanggar kode etik aparatur desa di Pati, perbuatan itu juga tidak pantas dilakukan kades. Di mana menjadi tokoh di masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan perbuatan tersebut. Pasalnya saat kejadian Pemkab Pati tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Tak hanya melanggar disiplin profesi menurutnya pempinan desa harus memeberikan contoh warganya untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saya sudah komen nanti diharapkan karena ada Perbub disiplin aparatur perangkat desa itu diatur ada Perbub baru 56 tahun 2021 jadi ada sanksi, ” ujar Bambang.

Empat kades yang dimaksud telah diperiksa dan disanksi denda masing-masing Rp 2 juta. Sementata Pihak hotel dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Mereka dinyatakan melanggar Perbub lanyataran beroprerasi di masa PPKM.