Pati, Deptamedia.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pati tak mau ada yang luput dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren alias Raperda Pesantren.
Pasal demi pasal pun harus dibedah sehingga tidak ada yang luput. Dengan demikian, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini semakin bermanfaat bagi umat masyarakat dan kalangan pesatren.
Ini diungkapkan saat memberikan tanggapan soal Raperda Pesantren dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/2/2023). Tanggapan fraksi ini diwakili anggota DPRD Kabupaten Pati Sutikno.
Mereka memberikan jawaban setelah sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Pati memberikan tanggapan tentang Raperda yang juga disebut Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini.
“Dalam pembahasan Raperda kami juga sepakat membedah pasal demi pasal bersama sama supaya memenuhi unsur Filosofis, sosiologis dan yuridis,” ungkap dia.
“Sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam menghadapi persoalan setelah Perda di nyatakan berlaku di masyarakat,” pungkas dia.
Sebelumnya, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri. Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.