Pati, Deptamedia.com – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindak penambang ilegal secara tegas.
Mereka meminta Pemkab Pati menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C.
Ini dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pati Ansori. Ia menyebut tambang ilegal ini bisa membuat lingkungan rusak. Sehingga Pemkab Pati perlu menindak mereka dengan tegas.
“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Pati bersama OPD terkait untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C,” ujar dia
Dalam Perda itu, bagi pimpinan perusahaan tambang yang ilegal alias tidak berizin bisa dikenai denda Rp 5 juta dan kurang penjara paling banyak 6 bulan.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1), 13 dan 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamnya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,” demikian bunyi Perda tersebut.