Berita  

Hasil Audiensi Kepala Desa dan DPRD Pati Sepakat Revisi Perbub 55 dan 56 Tahun 2021

DeptaMedia.com IMG 20220928 WA0075

Pati, Deptamedia.com Sekelompok Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Rabu (28/9/2022) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati, ingin menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

Menurut penjelasan, Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, adapun tuntutan yang pertama yaitu meminta sepeda motor baru untuk operasional karena saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak. Kemudian, yang kedua meminta agar Dispermades memberikan regulasi terkait dana operasinal bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari ADD jika memang sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar Pemkab Pati mencabut PerBup Nomor 55 dan 56 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat Desa dan kedisiplin perangkat Desa.

“Jika memang ada revisi, hak – hak dari Kepala Desa dapat dipulihkan lagi supaya bisa mengangkat, memberhentikan, mempromosikan bahkan juga memutasi Perangkat Desa,”terangnya saat menyampaikan audiensi diruang rapat Paripurna.

“Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian Perangkat Desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat audiensi tersebut menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini hanya menjembatani apa yang menjadi tuntutan dari teman – teman Kepala Desa. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ia sampaikan kepada pihak eksekutif. Seperti halnya tuntutan peremajaan untuk sepeda motor, hal tersebut dinilai wajar karena memang sudah 10 tahun lebih penggunaannya.

“Akan tetapi ditahun 2023 juga sudah di anggarkan, dan jika nanti tidak mencukupi untuk 405 desa yang ada di Pati, maka nantinya akan dianggarakan selama dua kali yaitu di pembahasan APBD murni dan APBD perubahan.” Ujarnya.

Lanjut, Ali menyampaikan terkait tuntutan revisi PerBup Nomor 55 dan 56 tentang pengisian perangkat desa dan disiplin perangkat desa, Dewan juga sekapat untuk direvisi, karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah hak dari Kepala Desa.

“Kita sepakat untuk direvisi, meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),”tandasnya.