Pati, Mitrapost.com – Lembaga legislatif mulai dari pusat hingga daerah sepakat menolak dibukanya kran investasi minuman keras (miras). Mereka menilai semua agama di Indonesia melarang umatnya meminum minuman keras.
Sikap penolakan ini juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Anggota DPRD Kabupaten Pati Narso menilai kebijakan ini akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya
“Dan semua agama pun melarang itu,” ujar Narso kepada Deptamedia.com, Selasa (2/3/2021) pagi.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.
Dalam Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu, pemerintah memberikan lampu hijau kepada pengusaha maupun investor untuk membuka pabrik minimuman keras di empat provinsi.
Keempat Provinsi itu yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.
Perpres ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sempat memuai banyak kritikan dari tokoh masyarakat maupun mahasiswa.
“Dan awal ini semunya ini mungkin dikeluarkan investasi minimuman beralkohol dari daftar larangan investasi yang tercakup di dalam UU Cipta Kerja kemarin. Dan Perpres ini berlandaskan UU Cipta Kerja itu,” tandas Narso.
Presiden Joko Widodo sendiri telah mencabut Perpres ini pada Selasa (2/3/2021) siang. Ia mempertimbangkan banyaknya masukkan dari berbagai kalangan yang mengusulkan untuk tidak memberlakukan Perpres ini. (Adv)