Pati, Deptamedia.com – Dalam rangka memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat keamanan (TNI/Polri) bersama Satpol PP Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat umum serta kesejumlah pasar dan swalayan di Pati,Senin (11/1/2021).
Usai melakukan kegiatan sidak Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan,bahwa sudah banyak masyarakat yang mengetahui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut. Terhitung mulai 11 – 25 Januari 2021.
“Oleh karenanya besar harapan kami pihak masyarakat dapat berpartisipasi atau mematuhi terkait prokes 3M, dan jam-jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Bupati kemarin, sudah kita umumkan bahwa kita memberlakukan PPKM sampai 25 Januari,” jelasnya.
Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pemberlakuan jam malam dan operasi justisi akan tetap dilakukan selama tiga kali sehari, serta penutupan jalan akan dilakukan selama PPKM.
“Untuk ruas masuk kota dan Alun-Alun Simpang Lima Pati mulai dari 21.00 sampai 05.00,”imbuhnya.
Sementara itu,Dandim 0718/Pati Letkol CZi Adi Ilham Zamani menyampaikan, bahwa dalam keberhasilan PPKM ini menurutnya sangat membutuh peran serta dari masyarakat.Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan ini demi kebaikan bersama.
“Dan kita senantiasa berdoa, semoga covid-19 ini segera berlalu dan roda perekonomian di Pati bisa berjalan seperti semula,”pungkasnya(*).