Deptamedia.com, Pati – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mendorong agar Raperda CSR yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dapat diselesaikan di tahun 2024.
Menurut Ali, adanya Raperda ini nanti diharapkan dapat mengatur penggunaan dana CSR di tiap-tiap perusahaan yang jumlahnya cukup besar. Jika tidak aturan yang mengikat, kata Ali, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Pati.
“Kita di DPRD ketika membuat suatu regulasi itu bukan kepentingan kami sendiri, melainkan kepentingan rakyat. Jadi ketika membuat satu Raperda itu dilaksanakan public hearing. Perda ini kan mengatur yang kurang baik agar menjadi baik. Kalau memang tidak ada kesepakatan, harus dicariin solusi, jangan sampai ini berhenti,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda tentang CSR sampai saat ini masih belum selesai. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan dari pihak eksekutif terkait dengan besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen