Pati, Deptamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin meminta untuk melakukan penindakan tegas karaoke tak berizin yang menjamur di Kabupaten Pati.
“Soalnya merugikan masyarakat. karaoke tak berizin ini, kami rugi dobel. Di satu sisi tak dapat pemasukan pajak, di sisi lain mengeluarkan biaya untuk penertiban tempat karaoke tak berizin,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ali menekankan, supaya tempat karaoke ini dibersihkan. Soalnya, tak mematuhi Perda. ”Karaoke ini harus menyesuaikan Perda yang ada. Walaupun punya izin dari OSS ya tetap tak bisa. Soalnya, pedomannya Perda. Belum tentu pemerintah pusat itu tahu kondisi di daerah. Jadi harus menyesuaikan,” lanjut Ali.
Belum lama ini, waga Desa Ngawen, Margorejo menggeruduk karaoke yang berada di jalur Pantura Margorejo. Warga menilai karaokean itu kerap menimbulkan kericuhan.
Gegernya Karaoke Koplak di Margorejo kini mendapat perhatian dari pihak DPRD Pati. Ketua DPDR Pati Ali Badruddin menekankan karaoke tak berizin di Kota Mina Tani ini segera dibersihkan.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menuturkan, karaoke-karaoke tak berizin di wilayahnya ini sebelumnya telah ditindak. Mulai pemutusan arus listrik hingga penutupan/penyegelan. ”Karaoke tak berizin dan merugikan negara. Kami sudah menindak karaoke Koplak itu. Sesuai namanya, karaokean itu membandel. Masih buka hingga kemarin digeruduk warga,” tuturnya.