Berita  

Komisi D DPRD Pati Janji Raperda Pesantren Clear di Bahas pada Bulan November

DeptaMedia.com IMG 20220928 WA0073

Pati, Deptamedia.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Mereka berjanji rancangan aturan ini rampung dibahas di Komisi D pada pertengahan November 2022.

Ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto, Senin (31/10/2022). Ia menegaskan tanggal 14 Oktober pembahasan Raperda Pesantren selesai di komisinya.

”Tanggal 14 November clear. Karena tanggal 2 sampai 4 November pembahasan, tanggal 11 November public hearing, tanggal 14 November penyelarasan oleh Komisi D,” ujar Wisnu.

Dengan demikian, setelah tanggal itu, pembahasan Raperda Pesantren dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian dibahas di Rapat Paripurna

”Setelah tanggal itu sudah masuk ke Bapemperda. Setelah itu nanti masuk Paripurna di tanggal 28 November sebagai inisiatif DPRD,” lanjut dia.

Sebelumnya beberapa kalangan mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk segera membahas Raperda Pesantren. Mengingat Raperda ini sangat dibutuhkan oleh kalangan pondok pesantren (Ponpes).

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menilai Perda ini sangat dibutuhkan kalangan pondok pesantren (Ponpes). Mengingat ponpes di Pati berjumlah ratusan. Ratusan ponpes ini memerlukan regulasi.

Menurutnya, tidak ada alasan penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Aturan yang menaungi Raperda ini juga sudah ada, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.