Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, dari fraksi PDI Perjuangan Noto Subiyanto memberikan catatan penting pasca dibubarkanya pusat kegiatan prostitusi yang bertempat di lokalisasi Lorok Indah (LI) tepatnya diwilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Jumat (4/2/2022).
Pasalnya, penegakan Perda tersebut seharusnya tidak hanya berdampak terhadap warga LI saja, melainkan perda tata ruang ini harus benar-benar ditegakkan secara menyeluruh dan adil untuk semua lini.
“Saya pribadi setuju dengan adanya kebijakan pemerintah daerah membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu, dengan alasan karena melanggar perda rencana tata ruang wilayah. Dimana tanah yang ditempati bangunan itu merupakah lahan pertanian berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemkab dan komitmennya dalam menenaggak perda tesebut,” jelas Noto.
Lanjut, Noto mengatakan, jika pemerintah benar ingin menegakkan perda tersebut pasti banyak sekali bangunan di Pati kota ini yang akan rata dengan tanah.
“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” terang Noto.
Tak hanya itu, Noto juga berharap hal ini menjadi catatan penting bagi pemkab, terkait dengan warga LI yang akan diberikan fasilitas harus benar – benar di jalankan.
“Selain itu terkait janji pemkab yang akan memberdayakan eks penghuni LI untuk membuka usaha maupun mendapat kursus keahlian harus dikawal betul, jangan sampai meledak angka pengangguran dan warga miskin baru,” tegas Noto.