Berita  

Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Mandek, Komisi D Minta Maaf

DeptaMedia.com IMG 20221113 WA0042

Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat mendek beberapa kali.Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto pun mengucapkan permintaan maaf.

Ini diungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).

Sebab menurutnya, ada sejumlah persoalan lain yang perlu dipertimbangkan.Seperti mencari referensi terkait Raperda Pesantren.

Sehingga Raperda tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Salah satunya Peraturan Pesantren (PP).

”Kalau memang mau menyalahkan DPRD, jangan salahkan DPRD semuanya. Salahkan saja saya. Saya terima. Saya minta maaf. Mosok minta maaf nggak dimaafin. Lha wong Gusti Allah aja pemaaf,” kata Wisnu.

Diketahui, sebenarnya naskah akademisik (NA) Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. DPRD Kabupaten Pati pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu. Namun baru dibahas pada November 2022.