Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR) tak kunjung menemukan titik temu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun berencana mengundang pihak eksekutif lagi untuk membahas rancangan peraturan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Pihaknya juga bakal mengundang para pengusaha agar permasalahan ini tak berlarut-larut.
”Tidak nominal juga ndak papa. Tapi perda kan mengatur yang kurang baik jadi baik. Kalau tidak ada kesepakatan, kan harus mencari jalan keluar,” kata Ali.
Menurutnya, besaran nominal diperlukan agar ada kejelasan hukum tentang CSR. Selain itu, Raperda ini digodok agar dana CSR tepat sasaran dan tepat guna.
”Nominal juga mengatur wadah dan tempatnya. agar ndak kemana-mana. Haru ini bank Jateng mengeluarkan Rp 1,9 miliar. Kita belum tahu kemana arahannya. Itu juga belum tahu ke mana dana itu. CSR untuk masyarakat Kabupaten Pati. Kita hanya punya tugas untuk mengatur. Pengunanya kan eksekutif,” pungkas dia.
Asosiasi pengusaha di Kabupaten Pati kompak menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR) ini. Mereka khawatir dana yang dikucurkan tidak tepat sasaran.