Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren atau Raperda Pesantren tak kunjung disahkan hingga kini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berjanji aturan ini disahkan pada bulan ini.
Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi pun mendorong Pansus bersama Komisi D untuk segera menyelesaikan raperda pesantren karena sudah banyak pondok pesantren dan santri di wilayah Kab. Pati yang menantikan raperda ini.
“Selain karena alasan itu perjalanan pembahasannya lancar. Komisi D selaku penyelenggara juga tidak ada masalah. Maka sebagai pimpinan kita dorong agar Perda ini segera disahkan,” kata Hardi.
Diketahui, Raperda Pesantren ini sudah digodok sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga kini, Raperda yang mengatur tentang Pondok Pesantren ini belum sah hingga kini.
Salah satu faktor alotnya pembahasan Raperda ini lantaran ada beberapa hal. Di antaranya pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ini mengakibatkan panitia khusus (Pansus) dibentuk ulang. Begitu juga proses Raperda ini, digelar mulai dari awal.