Pati, Deptamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin dan Bupati Kabupaten Pati, Haryanto menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) lalu.
Diharapkan adanya Raperda ini dapat mengoptimalkan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Pati, sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pati.
“Semoga Perda ini dapat mengatur tata ruang wilayah Kabupaten Pati agar lebih optimal sesuai perkembangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Narso mewakili seluruh fraksi.
Pihaknya mengaku telah mencermati Raperda ini dan menyetujui rancangan aturan ini agar dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami telah mencermati pandangan Bupati dan telah memasukkan pendapat Dewan,” ujar Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini sebelum penandatangan.
“Maka kami memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” tandas Narso. (Adv)