Berita  

Revisi Perbup 55 Lamban, DPRD Pati Sentil Pemkab

DeptaMedia.com IMG 20230502 WA0053

Pati, Deptamedia.com – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa dinilai lamban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun menyentil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto mengaku prihatin dengan proses perubahan Perbup itu. Menurutnya, Perbub itu sangat dibutuhman dan sudah dinantikan para kepala desa.

Pihaknya pun bakal terus mendesak pihak eksekutif agar revisi Perbub tersebut segera kelar. Ia tidak mau ratusan pemerintah desa terkatung-katung kekurangan perangkat desa.

”Untuk revisi Perbup 55 ini ya akan kita kejar terus ini memang permintaan dari Kades, kasihan karena tidak selesai-selesai ini,” ujarnya.

Diketahui revisi Perbup 55 tersebut perlu dilakukan lantaran dalam aturan itu, pengisian perangkat desa menjadi wewenang Pemkab Pati. Aturan inilah yang menjadi salah satu poin yang bakal direvisi.

Nantinya, pengisian perangkat desa akan dikembalikan ke tingkat desa dan menjadi wewenang dari pemerintah desa masing-masing wilayah.

Menurutnya, hal ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 49 ayat 2. Dalam aturan itu, pengisian, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan Kepala Desa.